PEKANBARU(Riautimes)- Barang Bukti (BB) berupa pallet yang kini tersimpan di markas Polhut Provinsi Riau Jalan Dahlia Pekanbaru, rencananya akan dilelang. Hal ini menimbang penurunan kualitas kayu bila palet ini tak segera dimanfaatkan.
Edy Sinaga, penyidik Polhut Riau yang ditemui wartawan di kantornya menyebutkan, bila kualitas kayu palet ini menurun, maka dengan sendirinya nilai ekonomis kayu akan berkurang. Dengan begitu secara hokum pertanggungjawabannya ada pada Polhut.
“Kita akan mengajukan persetujuan lelang dari Pengadilan Negeri, akan kita lakukan sesegera mungkin,” kata Edy Sinaga.
Ditanya berapa nilai yang ditaksir untuk keseluruhan kayu ini, Edy menyebutkan nilai tersebut akan didapat dari bagian pengolahan Dinas Kehutanan Riau. “Kita juga akan berkoordinasi dengan bagian pengolahan dalam melelang kayu ini,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BB berupa palet ini diamankan beberapa waktu lalu di perairan sungai siak. BB ini rencananya akan dibawa ke Batam Kepulauan Riau.
Dalam tahun 2010 ini Polhut telah menyelesaikan 4 kasus, diantaranya bahkan sudah divonis. Yakni perambahahan TNTN Pelalawan. Sedangkan penangkapan alat berat di Kabupaten Rohil berkasnya sudah P21.(Ndi/JSN)