Selamat Datang di Situs Berita RiauTimes. Lugas, Tajam, Terpercaya...
  Ahad, 5 September 2010 | Home | Webmail | Buku Tamu | Bursa Kerja | Info Iklan |
Profil
Visi Misi
R U B R I K A S I
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Pariwisata
Pendidikan
Lingkungan
Olahraga
Tokoh Kita
Galeri
Arsip Berita
KABUPATEN & KOTA
Bengkalis
Dumai
Indragiri Hilir
Indragiri Hulu
Kampar
Kuantan Singingi
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Siak
Pelalawan
Kepulauan Riau
… bila anda mengutip sebagian dari situs ini, kami sarankan agar mencantumkan inisial RTM …

Ka UPT Tahura SSH II: “Secara De Jure Tata Batas Tahura Sudah Jelas,”

Jumat, 2 Juli 2010


PEKANBARU(Riautimes)- Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim II (Tahura SSH II) Minas membantah tudingan-tudingan yang menyebut tata batas Tahura masih belum jelas. Menurt Ka UPT Tahura SSH II Dinas Kehutanan Provinsi Riau M. Murod, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan mengenai tata batas Tahura.

Disebutkan M. Murod saat ditemui di Dinas Kehutanan Jumat (2/6), sesuai surat Dirjen No. S.1778/kuh/I-1 th 2009 tertanggal 1 Desember 2009 lalu, disebutkan bahwa adanya perbedaan koordinat geograpis di lapangan yang menggunakan GPS, maka patokannya berdasarkan pal batas dan titik markan di lapangan. Oleh karena itu menurutnya permasalahan tata batas tahura sudah jelas.

M. Morod menambhakan, pengukuran dengan alat ukur GPS ini sebenarnya tidaklah akurat. Dengan pengukuran menggunakan satu alat GPS yang dilakukan beberapa kali maka hasilnya bisa berbeda.

Sementara, parit pengaman yang dibangun tahun 2007 lalu, menurut Murod bukanlah merupakan batas Tahura. Parit tersebut berfungsi sebagai pengaman agar perambah tidak bisa merambah ke dalam Tahura. “Batas Tahura itu tetap mengacu pada pal batas yang ada di lapangan,” tutur Murod.

Seperti yang diberitakan di media ini, beberapa waktu lalu ada sanggahan dari LSM terkait rencana akan dijadikannya Tahura SSH II sebagai tujuan wisata. Tommy Freddy Manungkalit, Sekretaris LSM Riau Madani menyebutkan hingga saat ini dasar hokum mengenai batas Tahura saja belum jelas, sementara Dinas ingin membangun Tahura sebagai tujuan wisata.

Seperti gugatan LSM terkait tata batas yang diajukan ke PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, diketahui adanya perbedaan koordinat dan pelencengan antara peta yang ditetapkan Menteri sesuai SK penetapan Tahura SSH II dengan peta yang dibuat oleh Dishut Riau berdasarkan hasil rekonstruksi tahun 2007.

Bila kedua peta ini dibandingkan, ada pergeseran bujur dan lintang pada peta hasil rekonstruksi Dinas Kehutanan. Perbedaan kedua peta inilah kemudian yang membuat batas-batas Tahura menjadi rancu. “Sekarang ini tidak ada dasar hokum mengenai batas Tahura yang jelas,” singkat Tommy Freddy Manungkalit. (Ndi)

BERITA HANGAT

Minggu, 29 Agustus 2010
BLH Selesai Bahas UKL UPL Pembangunan Jaringan PLTU Riau


Selasa, 24 Agustus 2010
Tunggakan ABT Hingga 5M,
Satpol Siapkan Shock Therapy Untuk IKPP dan RAPP


Selasa, 24 Agustus 2010
Merasa Dianaktirikan, Warga Tanjung Kudu Nyaris Terisolir


Selasa, 24 Agustus 2010
Satpol Tarik 29 Mobil Dinas Mantan Pejabat


Selasa, 24 Agustus 2010
Kedai Kopi Buka Saat Puasa, Diduga Aparat Bermain


Sabtu, 21 Agustus 2010
Salah Dugaan,
Polhut Riau Lepaskan Tangkapan


Sabtu, 21 Agustus 2010
Diduga Menyalahi Aturan,
Dewan Minta Proposal pengajuan HGU PT. SAL


Sabtu, 21 Agustus 2010
Bangun Penerangan Desa,
Distamben kekurangan Tenaga dan Pendanaan


Sabtu, 21 Agustus 2010
Distamben Provinsi Tak Pernah Terima Laporan PT. RMI


Kamis, 12 Agustus 2010
Satpol 200 Targetkan Kendaraan Dinas Pemprov Kembali Sebelum Idul Fitri


© 2007 riautimes.com