PEKANBARU(Riautimes)- Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemko Pekanbaru PDAM Tirta Siak terus menuai polemik. Kali ini terungkap tunggakan pelanggan PDAM Tirta Siak tahun 2009 mencapai Rp19.5 miliar. Tunggakan ini dikarenakan perusahaan tidak optimal dalam melakukan penagihan.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil audit semester II tahun 2009, potensi kerugian keuangan daerah ini disebabkan tidak adanya langkah tegas yang diambil perusahaan bagi pelanggan yang lalai. Perusahaan sendiri belum meliliki aturan yang mengatur sanks bagi pelanggan yang lalai dalam membayar tagihan.
Selain itu, BPK juga menilai struktur perusahaan yang terlalu gemuk. Hal ini mengakibatkan tidak efisiennya kinerja pegawai di PDAM Tirta Siak Pekanbaru.
Atas permasalahan tersebut BPK memberikan rekomendasi agar perusahaan memberikan sanksi tegas kepada pelanggan yang lalai serta membuat aturan tentang pengenaan sanksi bagi pelanggan yang lalai membayar tunggakan.
Syahbuddin Dahlan, staf Humas PDAM Tirta Siak Pekanbaru kepada riautimes Rabu (30/6) di kantornya menerangkan, tunggakan sebesar Rp19.5 miliar tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak tahun 2001 lalu. Sebagai tindak lanjut, PDAM Tirta Siak telah membentuk tim yang melakukan penagihan.
“Sekarang kita jemput bola, kita membentuk tim untuk melakukan penagihan langsung ke alamat pelanggan yang menunggak,” kata Syahbuddin.
Diakui Syahbuddin, PDAM Tirta Siak beberapa waktu lalu juga telah melakukan sosialisasi baik itu berupa selebaran yang disertakan dalam setiap rekening tagihan yang diberikan. “Kita terus berupaya untuk memaksimalkan penagihan kepada pelanggan kita,” katanya.
Disinggung mengenai struktur manajemen perusahaan yang dinilai terlalu gemuk, hal tersebut juga diaki Syahbuddin. Namun untuk melakukan perampingan hal tersebut merupakan kebijakan dari Pemko Pekanbaru. “Kita tunggu saja bagaimana perampingan yang akan dilakukan Pemko nanti,” tutupnya. (Ndi)