PEKANBARU(Riautimes)- Terkait wacana Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang akan menjadikan Taman Hutan Raya SSH II (Tahura SSH II) Minas sebagai ikon Riau, sangat dipertanyakan. Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom menilai wacana ini tak akan terwujud hingga belum adanya kepastian hukum tentang luas Tahura yang sebenarnya.
Ketidakpastian tersebut dikarenakan adanya dualisme peta tata batas Tahura SSH II yakni peta versi Dinas kehutanan Riau yang berdasarkan hasil rekonstruksi tahun 2007 dan peta versi Menhutbun yang berdasarkan SK Menhutbun No. 348/kpts-II/1999. Adapun peta rekonstruksi versi Dishut berbeda dengan peta Menhutbun yakni lintang dan bujur yang bergeser.
LSM Riau madani juga telah mengajukan gugatan terhadap Dishut terkait masalah melencengnya tata batas Tahura ini. Setelah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat ini kasusnya dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Riau.
“Adanya dualisme antara peta versi Dishut dan peta Menhutbun ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum atas luas tahura sebenarnya,” kata Tommy.
Dinas Kehutanan Riau yang bertanggung jawab terhadap Tahura juga dipertanyakan upayanya dalam menjaga dan mempertahankan Tahura. Pasalnya, setelah hebohnya pemberitaan tentang LSM Riau Madani yang gugatan terhadap Dishut, baru kemudian Dishut berwacana terhadap Tahura.
“Kenapa sekarang baru muncul ide untuk menjadikan Tahura sebagai tempat wisata,” kata Tommy.
Ditambahkan Sekretaris LSM yang juga tengah mengajukan gugatan terhadap PT. SAL yang dituding berada di dalam kawasan Tahura SSH II, biaya perawatan Tahura yang terus dikucurkan sejak di SK-kan oleh Menhutbun tahun 2009 lalu juga dipertanyakan kemana saja pengucurannya. “Selama ini tidak terlihat apa yang dilakukan Dishut Riau, sering terjadi okupasi oleh oknum masyarakat dan perusahaan terhadap Tahura ini,” Tanya Tommy.(Ndi)