Selamat Datang di Situs Berita RiauTimes. Lugas, Tajam, Terpercaya...
  Rabu, 8 September 2010 | Home | Webmail | Buku Tamu | Bursa Kerja | Info Iklan |
Profil
Visi Misi
R U B R I K A S I
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Pariwisata
Pendidikan
Lingkungan
Olahraga
Tokoh Kita
Galeri
Arsip Berita
KABUPATEN & KOTA
Bengkalis
Dumai
Indragiri Hilir
Indragiri Hulu
Kampar
Kuantan Singingi
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Siak
Pelalawan
Kepulauan Riau
… bila anda mengutip sebagian dari situs ini, kami sarankan agar mencantumkan inisial RTM …

DPRD Fasilitasi Penyelesaian Konflik Warga Vs Peputra

Selasa, 9 Maret 2010


Bangkinang(Riautimes)- Konflik lahan antara KUD Bukik Songgang, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, dengan PT. Peputra Masterindo menemui titik terang. Setelah dua pihak kembali dipertemukan Komisi I DPRD Kampar dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (8/3).

Perjuangan kepemilikan kebun ala KKPA itu sudah berlangsung selama delapan tahun. Bahkan, tiga tahun lalu Pemkab Kampar juga sudah membentuk tim kecil untuk penyelesaiannya. Hanya saja, seperti diungkapkan H. Ilyas, mantan anggota tim kecil bentukan Pemkab Kampar, upaya tim tidak menemukan titik terang.

Menurut Ilyas, pekerjaan tim sat itu tinggal selangkah lagi, yakni memflow up keputusan rapat tim dua tahun silam. “Masalah ini tak kunjung selesai dikarenakan kurang pro aktifnya tim. Saya sangat kecewa. Padahal, hasil rapat 27 Pebruari dua tahun lalu itu tinggal turun ke lapangan untuk menginventaris investasi perusahaan setelah ada MoU antara perusahaan dengan masyarakat,” urai anggota Komisi I DPRD Kampar itu dalam hearing kemarin.

Lahan kebun berpola KKPA seluas 1.071 Ha tersebut terdiri dari tanah masyarakat dan tanah pribadi yang dibangun PT. Peputra di Desa Sei Jalau itu mulai dibangun pada tahun 1999. Tujuh tahun kebun berjalan, masalah pun muncul. Anggota kelompok menurut versi Unit Usaha Otonom (UUO) Tiga Sepakat dan Kades Sungaijalau membludak jadi 812 orang.

Alhasil, luas lahan yang didapat pun perorang menjadi 1,2 hektar dari yang direncanakan 2 hektar. “Jumlah itu pun dicampuradukkan oleh UUO antara pemilik lahan pribadi dengan pemilik lahan masyarakat,” ungkap H. Alimin Muhammad, ketua KUD Bukik Songgang.

Masalah semakin runyam ketika UUO Tiga Sepakat kemudian membaur menjadi Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Jaya dipecah lagi dengan berdirinya KUD Bukik Songgang. Dualisme unit usaha ini menjadi alas an oleh PT Peputra Masterindo, sehingga kebun tidak tergarap dengan baik. “Di lapangan, terjadi dua versi sehingga menyulitkan perusahaan untuk masuk.

“Antar pihak saling menghalangi kami pada tahun 2007, perusahaan sama sekali tak bisa masuk ke lahan sehingga tidak ada pemeliharaan,” kata Samson Siregar, Direktur PT Peputra Masterindo dalam hearing yang dipimpin Ahmad Fikri, ketua Komisi I DPRD Kampar itu.

Dualisme kelompok usaha KUD tersebut sebetulnya tidak perlu menjadi alasan. “Ini akal-akalan perusahaan yang membenturkan kepentingan masyarakat. Padahal, di tengah masyarakat tidak seperti itu,” ungkap Ahmad Fikri.

Pasalnya, sudah ada kesepakatan kelompok tani dan serah terima jabatan dengan pengurus KUD Sawit Jaya. Namun, PT. Peputra tetap saja berkilah. “Kami tentu susah bersikap. Sebab, sejauh ini tidak ada akta otentik dari notaris mengenai akta pelepasan dari KUD Sawit Jaya ke KUD Bukit Songgang. Sebelumnya, pengurusan lahan kami berurusan dengan KUD Sawit Jaya,” ungkap Samson lagi.

Menurutnya, pihaknya bisa dinilai melakukan pelanggaran hukum bila langsung menyerahkan lahan ke petani melalui KUD Bukit Songgang. “Sebetulnya, kami sudah banyak melakukan kesepakatan dengan petani-petani Bukit Songgang. Hanya saja belum bisa bisa bertindak lebih lanjut karena belum ada akta pelepasan dari KUD Sawit Jaya,” jelas Samson.

Lahan itu menurut Samson memang akan dikonversikan kepada petani bila sudah kondusif defenitif. “Kita akan merehabilitasi kebun. Di 12 tempat lainnya tidak ada masalah, hanya kebun di Sungai Jalau yang bermasalah seperti ini. Di tempat lain kebun yang kami bangun, malah sudah pada lunas,” ujar Samson menjawab wartawan usai hearing.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kadisbun Kampar H. Fachril Azwar, Kapolsek Kampar AKP Eddy Renhar serta Camat Kampar Utara, Dinas Koperasi dan unsur pemerintahan desa, Komisi I DPRD Kampar menjadikan aspirasi warga sebagai rekomendasi dan disetujui pihak perusahaan.

Adapun Isi aspirasi yang menjadi rekomendasi tersebut adalah ditindakanjutinya kembali keputusan tim kecil pada tanggal 27 Pebruari 2008, revisi kembali tim kecil dan diberi waktu melakukan pertemuan untuk selanjutnya tim kecil hasil revisi turun ke lapangan untuk menghitung aset perusahaan.

Aspirasi lainnya, kebun sawit tetap dikelola masyarakat dengan dikoordinir ketua KUD, dimana hasil panen dijual kepada perusahaan. (endrizal)

BERITA HANGAT

Minggu, 29 Agustus 2010
BLH Selesai Bahas UKL UPL Pembangunan Jaringan PLTU Riau


Selasa, 24 Agustus 2010
Tunggakan ABT Hingga 5M,
Satpol Siapkan Shock Therapy Untuk IKPP dan RAPP


Selasa, 24 Agustus 2010
Merasa Dianaktirikan, Warga Tanjung Kudu Nyaris Terisolir


Selasa, 24 Agustus 2010
Satpol Tarik 29 Mobil Dinas Mantan Pejabat


Selasa, 24 Agustus 2010
Kedai Kopi Buka Saat Puasa, Diduga Aparat Bermain


Sabtu, 21 Agustus 2010
Salah Dugaan,
Polhut Riau Lepaskan Tangkapan


Sabtu, 21 Agustus 2010
Diduga Menyalahi Aturan,
Dewan Minta Proposal pengajuan HGU PT. SAL


Sabtu, 21 Agustus 2010
Bangun Penerangan Desa,
Distamben kekurangan Tenaga dan Pendanaan


Sabtu, 21 Agustus 2010
Distamben Provinsi Tak Pernah Terima Laporan PT. RMI


Kamis, 12 Agustus 2010
Satpol 200 Targetkan Kendaraan Dinas Pemprov Kembali Sebelum Idul Fitri


© 2007 riautimes.com