Bangkinang(Riautimes)- Konflik lahan antara KUD Bukik Songgang, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, dengan PT. Peputra Masterindo menemui titik terang. Setelah dua pihak kembali dipertemukan Komisi I DPRD Kampar dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (8/3).
Perjuangan kepemilikan kebun ala KKPA itu sudah berlangsung selama delapan tahun. Bahkan, tiga tahun lalu Pemkab Kampar juga sudah membentuk tim kecil untuk penyelesaiannya. Hanya saja, seperti diungkapkan H. Ilyas, mantan anggota tim kecil bentukan Pemkab Kampar, upaya tim tidak menemukan
titik terang.
Menurut Ilyas, pekerjaan tim sat itu tinggal selangkah lagi, yakni memflow up keputusan rapat tim dua tahun silam. “Masalah ini tak kunjung selesai dikarenakan kurang pro aktifnya tim. Saya sangat kecewa. Padahal, hasil rapat 27 Pebruari dua tahun lalu itu tinggal turun ke lapangan untuk menginventaris investasi perusahaan setelah ada MoU antara perusahaan dengan masyarakat,” urai anggota Komisi I
DPRD Kampar itu dalam hearing kemarin.
Lahan kebun berpola KKPA seluas 1.071 Ha tersebut terdiri dari tanah masyarakat dan tanah pribadi yang dibangun PT. Peputra di Desa Sei Jalau itu mulai dibangun pada tahun 1999. Tujuh tahun kebun berjalan, masalah pun muncul. Anggota kelompok menurut versi Unit Usaha Otonom (UUO) Tiga Sepakat dan Kades Sungaijalau membludak jadi 812 orang.
Alhasil, luas lahan yang didapat pun perorang menjadi 1,2 hektar dari yang direncanakan 2 hektar. “Jumlah itu pun dicampuradukkan oleh UUO antara pemilik lahan pribadi dengan pemilik lahan masyarakat,” ungkap H. Alimin Muhammad, ketua KUD Bukik Songgang.
Masalah semakin runyam ketika UUO Tiga Sepakat kemudian membaur menjadi Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Jaya dipecah lagi dengan berdirinya KUD Bukik Songgang. Dualisme unit usaha ini menjadi alas an oleh PT Peputra Masterindo, sehingga kebun tidak tergarap dengan baik. “Di lapangan, terjadi dua versi sehingga menyulitkan perusahaan untuk masuk.
“Antar pihak saling menghalangi kami pada tahun 2007, perusahaan sama sekali tak bisa masuk ke lahan sehingga tidak ada pemeliharaan,” kata Samson Siregar, Direktur PT Peputra Masterindo dalam hearing
yang dipimpin Ahmad Fikri, ketua Komisi I DPRD Kampar itu.
Dualisme kelompok usaha KUD tersebut sebetulnya tidak perlu menjadi alasan. “Ini akal-akalan perusahaan yang membenturkan kepentingan masyarakat. Padahal, di tengah masyarakat tidak
seperti itu,” ungkap Ahmad Fikri.
Pasalnya, sudah ada kesepakatan kelompok tani dan serah terima jabatan dengan pengurus KUD Sawit Jaya. Namun, PT. Peputra tetap saja berkilah. “Kami tentu susah bersikap. Sebab, sejauh ini tidak ada
akta otentik dari notaris mengenai akta pelepasan dari KUD Sawit Jaya ke KUD Bukit Songgang. Sebelumnya, pengurusan lahan kami berurusan dengan KUD Sawit Jaya,” ungkap Samson lagi.
Menurutnya, pihaknya bisa dinilai melakukan pelanggaran hukum bila langsung menyerahkan lahan ke petani melalui KUD Bukit Songgang. “Sebetulnya, kami sudah banyak melakukan kesepakatan dengan
petani-petani Bukit Songgang. Hanya saja belum bisa bisa bertindak lebih lanjut karena belum ada akta pelepasan dari KUD Sawit Jaya,” jelas Samson.
Lahan itu menurut Samson memang akan dikonversikan kepada petani bila sudah kondusif defenitif. “Kita akan merehabilitasi kebun. Di 12 tempat lainnya tidak ada masalah, hanya kebun di Sungai Jalau yang bermasalah seperti ini. Di tempat lain kebun yang kami bangun, malah sudah pada lunas,” ujar Samson menjawab wartawan usai hearing.
Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kadisbun Kampar H. Fachril Azwar, Kapolsek Kampar AKP Eddy Renhar serta Camat Kampar Utara, Dinas Koperasi dan unsur pemerintahan desa, Komisi I DPRD Kampar menjadikan aspirasi warga sebagai rekomendasi dan disetujui pihak perusahaan.
Adapun Isi aspirasi yang menjadi rekomendasi tersebut adalah ditindakanjutinya kembali keputusan tim kecil pada tanggal 27 Pebruari 2008, revisi kembali tim kecil dan diberi waktu melakukan pertemuan untuk selanjutnya tim kecil hasil revisi turun ke lapangan untuk menghitung aset perusahaan.
Aspirasi lainnya, kebun sawit tetap dikelola masyarakat dengan dikoordinir ketua KUD, dimana hasil panen dijual kepada perusahaan. (endrizal)