Pekanbaru (Riautimes)- Kepala Dinas Kehutanan akan menindak Polisi Kehutanan apabila terlibat dalam kasus PT. Asia Forestama Raya (AFR) yang mengolah kayu BB tangkapan dari PT. Sumatra Riang Lestari (SRL). Bila terbukti, Polhut akan diberi sanksi.
Demikian disebutkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf ketika dihubungi melalui selulernya Senin (08/3). Untuk penindakan Polhut tersebut perlu pembuktian yg kuat bahwa Polhut benar-benar terlibat.
“Hingga saat ini penyidik Polhut masih dalam penyidikan, saya masih menunggu laporan,” singkat Zulkifli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengakuan Parulian Tampubolon, Kasat Polhut Riau, Polisi Kehutanan setiap hari melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang dititipkan di dalam kawasan PT. AFR. Anehnya, saat riautimes membeberkan bahwa kayu BB tersebut jumlahnya telah banyak berkurang, Parulian justru mengaku kecolongan.
Yang tak habis pikir, bagaimana Dishut mau menyelesaikan kasus ini, bila pengakuan dari Polhut sendiri mengakui mengetahui BB tersebut digunakan. Sementara, yang melakukan penyidik kasus ini adalah Polhut. Diduga ada konspirasi antara pihak Dishut dengan perusahaan untuk menggunakan kayu ini.
Direktur Eksekutif LSM Tropika Harijal Jalil mengkomentari masalah ini menyebutkan, Dinas Kehutanan sejak awal memang tidak transparan terkait masalah ini. Ada upaya Dinas Kehutanan untuk meringankan sanksi terhadap perusahaan(Ndi)