Pekanbaru (Riautimes)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tropika mempertanyakan sanksi pidana atas PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) terkait kasus dugaan illegal logging beberapa bulan lalu. Saat ini PT. SRL telah dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp187 juta lebih. Namun sanksi pidananya belum jelas.
Dituturkan Direktur Eksekutif LSM Tropika Harijal Jalil, dengan dikenakannya sanksi administrasi terhadap PT. SRL menjadi bukti bahwa PT. SRL melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, seharusnya PT. SRL juga dikenakan sanksi pidana.
Bila hanya dikenakan sanksi administrasi maka menurut Harijal sanksi tersebut terlalu ringan. “Seharusnya sanksi pidana juga dikenakan, karena sanksi administrasi tidak menghilangkan sanksi pidana agar ada efek jeranya,” tutur Harijal.
Harijal menilai ada kelalaian dan unsur kesengajaan meringankan hukuman yang telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan. Seharusnya ada pengembangan penyelidikan karena ada indikasi kerugian Negara.(Ndi)