Pekanbaru (Riautimes)- Setelah beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ulang terhadap Dinas Kehutanan Riau terkait melencengnya pembangunan parit batas Tahura SSH II Minas, kali ini LSM Riau Madani juga mengajukan gugatan terhadap PT. Salmah Arowana Lestari. Gugatan tersebut terkait perusahaan penangkaran ikan Arwana ini beroperasi di dalam kawasan Tahura SSH II.
Dalam gugatan Legal Standing yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru (03/03), PT. Salmah Arowana Lestari telah mengalihfungsikan Tahura seluas kurang lebih 20Ha menjadi kolam penangkaran ikan Arwana. Selain itu, dalam Tahura tersebut juga dibangun gedung perkantoran, mess dan rumah tempat tinggal.
Perubahan bentuk Tahura tersebut menurut Sekjen LSM Riau Madani, Tommy Simanungkalit, telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni SK Menhutbun No. 348 tentang Penetapan Kawasan Taman Hutan Raya Minas.
Selain itu, Tommy juga menyebutkan penangkaran arwana yang milik PT. Salmah Arowana Lestari tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan.
“Dasar hukum yang kita gunakan dalam gugatan ini adalah UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam Anggaran Dasar organisasi salah satu tujuan kita adalah untuk kepentingan kelestarian hutan dan lingkungan hidup,” katanya.(Ndi)