BANGKINANG, (Riautimes)- K.H. Alwi Arifin, tokoh masyarakat Kampar dari kenegerian Tapungraya beberapa waktu lalu mendatangi gedung DPRD Kampar. Kedatangannya untuk memenuhi undangan Komisi I guna memberikan keterangan tentang lima desa yang
kini menjadi sengketa antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
K.H. Alwi Arifin yang merupakan mantan anggota DPRD Kampar yang kini masih aktif sebagai Kepala Desa Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu itu mengungkapkan bahwa lima desa sengketa yakni Desa Intanjaya, Desa Tanahdatar, Desa Muara Intan, Desa Rimbajaya dan Desa Rimbamakmur, merupakan desa pemekaran dari Desa Sinamenek. Secara wilayah, tidak ada hubungannya dengan Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu.
Sejauh ini, kata Alwi, Rohul yang mengklaim bahwa lima desa tersebut merupakan
bagian wilayahnya hanya berpegang pada administrasi kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dimana administrasi kependudukan masyarakat lima desa berasal dari Kecamatan Kunto Darussalam.
“Tentang administrasi itu memang benar. Sebab, lima desa tersebut sebelum pemekaran Kabupaten Kampar, memang pernah dititipkan administrasi pemerintahannya ke Kecamatan Kuntodarussalam. Alasannya, untuk mempercepat pelayanan masyarakat dan dikarenakan jarak tempuh masyarakat setempat dengan ibukota Kecamatan Kuntodarussalam lebih dekat,” papar Alwi.
Akan tetapi, tentang wilayah lima desa yang secara konkrit merupakan bagian dari Kecamatan Tapung Hulu, pihak Pemkab Rokan Hulu tidak akan bisa membantahnya. Alasannya, lima
desa tersebut merupakan pemekaran dari Desa Sinamanenek. “Bukan dari hasil
bentukan desa maupun pemekaran desa dari Kecamatan Kunto Darussalam, yang
setelah pemekaran Kampar masuk ke wilayah Rokan Hulu,” tegas Alwi Arifin.
Alwi Arifin menambahkan, dari batas alam saja sudah diketahui bahwa lima
desa masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kampar. Batas alam yang dimaksud adalah
Sungai Limidiang Besar yang menjadi batas antara Desa Sinamanenek dengan
Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul. Untuk diketahui, lima desa yang jadi sengketa berada di
bagian dalam wilayah Desa Sinamanenek. Kelima desa tersebut berada di bagian
tengah wiayah Desa Sinamanenek.
Lagi diterangkan tokoh masyarakat Kampar itu, dari peta pada tahun 1953 dan hasil temuan tim yang dibentuk Departemen Dalam Negeri (Depdagri), diketahui bahwa lima desa jelas-jelas masuk ke dalam titik kordinat Kabupaten Kampar. “Sangat aneh dan terlalu berlebihan, bila Rohul mengklaim lima desa tersebut merupakan bagian dari wilayahnya. Kampar harus mempertahankannya. Kampar tidak merebut, tapi mempertahankan. Ini namanya perjuangan mempertahankan hak,” tegas Alwi.
Gapura Sinamanenek
Kedatangan Alwi Arifin ke DPRD Kampar pada hari tersebut juga dalam rangka memenuhi undangan Komisi I DPRD Kampar guna memberikan keterangan dan data tentang aksi perusakan gapura Selamat Datang di Dusun II Kepanasan, Desa Sinamanenek yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab. Seperti dimakluminya, perusakan gapura dan penghilangan plang nama terindikasi karena dipicu polemik sengketa lima desa.
Menurut Alwi Arifin, pihak pemerintahan desa Sinamanenek akan menempuh proses hukum dalam penyelesaiannya. Karena, perusakan gapura dan penghilangan plang nama yang terjadi merupakan perusakan terhadap aset daerah. “DPRD mendukung upaya hukum yang dilakukan pihak pemerintahan Desa Sinamanenenk,” ungkap Hj. Eva Yuliana, koordinator Komisi I DPRD yang memimpin pertemuan pada hari itu.
Selain Eva, pertemuan tersebut juga dihadiri anggota komisi I lainnya seperti Eka Demi Yustra, H Ilyas HU, Syukri, Purwaji dan Miswar Pasai. “Kita memang harus berjuang untuk mempertahankan hak-hak daerah ini. Lima desa tersebut jelas-jelas milik Kabupaten Kampar,” tegas Hj Eva Yuliana. (end/bkr)