Pasir Pengaraian (Riautimes)- Wisata pemandian (water boom) yang berada di kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Rohul, diduga beroperasi secara illegal. Usaha milik Sinaga Mandiri yang merupakan pengusaha asal Ujung Batuini tidak memiliki izin dari pihak terkait di Pemkab Rohul.
Sejak dibangun dan dioperasikan tiga tahun lalu, Water Boom ini sangat meresahkan warga di sekitar. Warga merasa terganggu karena limbah air pemandian langsung dialirkan ke pemukiman, cerobong asap dari mesin mesin penggerak air juga diarahkan ke rumah warga.
Beberapa warga yang tinggal di sekitar water boom menyebutkan, sejak awal dibangunnya kolam pemandian, pemilik Water Boom yakni Sinaga Mandiri terkesan berlaku seenaknya. Sinaga Mandiri tidak pernah sedikitpun membicarakannya kepada warga termasuk juga meminta izin dengan warga serta aparat RT dan RW setempat.
“Sinaga Mandiri seenaknya membangun tanpa pernah memikirkan keberadaan warga. Air limbah pemandian dan cerobong asap mesin air bahkan dialirkan dan diarahkan ke rumah warga. Ini sudah sudah kami laporkan kepada aparat terkait,” kata Datuk Dollah, salah seorang warga kepada riautimes.
Untuk itu warga meminta pihak terkait seperti Kepala Desa dan Camat termasuk dari Satpol PP Rohul untuk turun ke lokasi guna memeriksa perizinan usaha pemandian itu. Warga mminta terhadapnya dilakukan penyegelan jika operasionalnya memang tidak memiliki izin, sehingga keresahan warga bisa teratasi.
Kepala Desa Pagaran Tapah, H. Mufti Ali yang dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya keresahan warga tiga tahun belakangan. Kades mengakui belum adanya izin operasional taman wisata pemandian milik Sinaga Mandiri itu.
Menurut Mufti Ali, semua perizinan dalam prosesnya harus melalui rekomendasi desa sebelum dibawa ke kecamatan dan kabupaten. Namun hal tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan oleh pemilik Water Boom. “Beberapa warga sekitar Water Boom merasa resah, mereka tidak pernah diajak berunding soal sempadan,” kata Kades kepada riautimes.
Sementara, tokoh masyarakat Pagaran Tapah, Irmansyah, menghimbau pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rohul agar menjalankan perannya melakukan peninjauan lingkungan terhadap masyarakat yang berada di area Water Boom tersebut. ”Kalau hal itu dibiarkan akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tuturnya.
Tambahnya, pihak terkait di pemkab Rohul, seperti Dinas Pariwisata, Dispenda dan PU Cipta Karya juga diminta segera menindaklanjuti keberadaa Water Boom yang tidak memiliki izin di Pagaran Tapah itu. “Karena tidak diurusnya perizinan oleh pengusaha tersebut, jelas merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak, IMB dan pendapatan lainnya,” singkatnya. (Halim)