Pekanbaru (Riautimes)- Bagi anda yang ingin berinvestasi ataupun berminat membeli lahan perkebunan yang ditawari dengan harga murah, baiknya telitilah sebelum membeli. Bisa jadi lahan tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan yang berakibat fatal di kemudian hari.
Hal tersebut di atas dialami oleh M. Saragih, salah seorang petani sawit di daerah Kabupaten Siak. Akibat membeli lahan yang berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya SSH II Minas, dirinya merugi puluhan juta. Penjual lahan yang diduga oknum di Dinas Kehutanan Povinsi Riau tak mampu mempertanggungjawabkan keabsahan lahan yang dijualnya.
Perihal pembelian lahan ini bermula beberapa waktu lalu. Dituturkan Saragih, ketika itu seseorang menawarkan lahan seluas 50Ha kepadanya. Saragih kemudian menjumpai oknum Ts yang diketahui saat itu menjabat sebagai Kasat Polhut. Sebelum menjual, Ts menjamin bahwa lahan tersebut tidak akan bermasalah.
Termakan ucapan oknum Ts, ditambah lagi melihat jabatan yang dipegang oknum T saat itu, Saragih akhirnya membeli lahan seharga Rp. 50 juta untuk luas 50 Ha. Ternyata setelah dilakukan pengukuran lahan tersebut hanya ada sekitar 30Ha. Saragih sebenarnya tidak mempermasalahkan lahan yang hilang seluas 20 Ha tersebut. Karena dalam pikiran Saragih lahan seluas 30 Ha itu sudah cukup murah dihargai Rp. 50 juta.
Ketika transaksi dilakukan, ternyata oknum T tak dating, namun hanya diwakili oleh seseorang berinisial TA yang merupakan anggota oknum T. Awalnya Saragih sempat ragu melakukan transaksi dengan TA, setelah TA meyakinkan bahwa tidak aka nada masalah akhirnya transaksi dilakukan.
Namun setelah beberapa waktu kemudian timbul permasalahan. Alangkah kagetnya Saragih ketika dirinya dipanggil pihak kepolisian karena perbuatannya membuka lahan perkebunan di dalam kawasan lindung. Saragih pun kemudian mengadukan masalah ini kepada oknum T, Namun oknum T tak memberikan jawaban yang bisa menyelesaikan masalah.
Dengan berat hati Saragih merelakan lahan seluas 30 Ha yang dibelinya dari oknum T. Walaupun uang sejumlah Rp. 50 juta untuk membeli lahan dikembalikan oleh oknum T, tetapi Saragih mengaku mengalami kerugian hingga Rp.60 juta lebih.
Kerugian yang dialami Saragih yang jelas adalah pembelian bibit sawit serta pembayaran upah pekerja. Ditambah lagi pengeluaran lain yang jumlahnya mencapai Rp20 juta. Bahkan Saragih juga pernah memberikan uang kepada beberapa oknum lainnya di Dinas Kehutanan. “Pukul 1.00 malam saya pernah mengantarkan uang Rp. 10 juta kepada orang Dinas Kehutanan di Pujasera,” kata Saragih.
“Memang uang membeli lahan tersebut dikembalikan, tapi bagaimana dengan pengeluaran lain yang jumlahnya lebih besar,” ungkap Saragih kesal.
Sementara, oknum T yang ditemui riautimes Senin (01/01) membantah pernyataan Saragih yang menyebutkan dirinya menjual lahan di dalam kawasan Tahura SSH II kepada Saragih. Oknum T yang diduga justru menuding Saragih mencoba membalikkan keadaan.
Terkait anggotanya TA yang menandatangani kwitansi pembelian lahan senilai Rp. 50 juta, Ts mengaku telah memanggil anggotanya itu. “Tidak pernah saya menjual lahan Tahura, tidak benar itu,” kata Ts.(Ndi)