PEKANBARU(Riautimes)- Setelah LSM Riau Madani mengajukan gugatan legal standing terhadap penangkaran ikan Arwana PT. Salmah Arowana Lestari (SAL) yang berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) SSH II Minas, kali ini Riau Madani menemukan adanya perusakan kawasan Lindung ini. PT. SAL membendung Sungai Takuana Sungsang untuk mengairi kolam-kolam penangkaran. Dampaknya, sekitar 20 hektar kawasan Tahura Minas tenggelam dan tegakan kayu yang ada pada genangan menjadi mati.
Temuan di lapangan, Bendungan yang berketinggian 14 meter dan lebar 20 meter dengan panjang sekitar 300 meter ini terbuat dari tanah liat yang diambil dari perbukitan di dalam Tahura. Pada bendungan terdapat dua pintu air untuk mengairi 219 kolam penangkaran milik PT. SAL.
Atas kerusakan yang dilakukan oleh PT. SAL tersebut, Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom, Sekretaris LSM Riau Madani menilai kerusakan yang dilakukan PT. SAL ini juga merupakan kesalahan Dinas Kehutanan Provinsi Riau selaku instansi berwenang yang mengurus Tahura SSH II Minas. Dishut Riau dinilai lalai dalam menjaga dan mengurus Tahura.
Berdasarkan peta Tahura versi Dishut Riau yang disebut-sebut peta hasil rekontruksi tahun 2007, Dishut menetapkan PT. SAL tidak berada di dalam kawasan Tahura. Namun ada perbedaan bila dibandingkan dengan peta Menteri Kehutanan dan Perkebunan, berdasarkan SK Menhutbun No. 348/kpts-II/1999 tentang Penetapan Kelompok Tahura Minas, PT. SAL berada di dalam kawasan Tahura. Diketahui, ada pergeseran bujur dan lintang yang dilakukan Dishut dalam peta rekonstruksi 2007.
“Peta hasil rekonstruksi Dishut ini telah merugikan Tahura yaitu dikeluarkannya lokasi penangkaran arwana PT. SAL. Peta hasil rekonstruksi ini telah dimanfaatkan oleh perusahaan yang berada di dalam Tahura sebagai alasan kegiatan mereka ini tidak berada di dalam kawasan,” terang Tommy.
Selain penangkaran Arwana milik PT. SAL, masih ada dua penangkaran lain yang juga berada di dalam kawasan Tahura SSH II, yaitu UD. Wanbun dan PT. Tambak Seraya yang merupakan anak perusahaan PT. Panca Eka. Seperti PT. SAL yang mengubah fungsi kawasan Tahura menjadi kolam-kolam penangkaran, keduanya juga membuat sungai buatan yang dikenal dengan Sungai Takuana Buatan.
“Selain mengajukan gugatan terhadap PT. SAL, kita juga mengajukan laporan kepada DPRD Provinsi Riau. Kita berharap adanya tindakan segera atas masalah ini,” kata tommy.(Ndi)