Selamat Datang di Situs Berita RiauTimes. Lugas, Tajam, Terpercaya...
  Rabu, 8 September 2010 | Home | Webmail | Buku Tamu | Bursa Kerja | Info Iklan |
Profil
Visi Misi
R U B R I K A S I
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Pariwisata
Pendidikan
Lingkungan
Olahraga
Tokoh Kita
Galeri
Arsip Berita
KABUPATEN & KOTA
Bengkalis
Dumai
Indragiri Hilir
Indragiri Hulu
Kampar
Kuantan Singingi
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Siak
Pelalawan
Kepulauan Riau
… bila anda mengutip sebagian dari situs ini, kami sarankan agar mencantumkan inisial RTM …

Kayu BB Diolah, Polhut Ngaku Kecolongan

Selasa, 23 Februari 2010

1202 batang Kayu log hasil tangkapan Polisi Kehutanan yang beberapa waktu lalu dititipkan di PT. Asia Forestama Raya, ternyata sudah digunakan. Padahal atas Barang Bukti (BB) tersebut belum dilakukan berita acara serah terima. Petugas penyidik dari Polisi Kehutanan (Polhut) mengaku kecolongan.



Pekanbaru (Riautimes)- Penelusuran riautimes ke lapangan 11/02 lalu cukup mengagetkan, dari 1202 batang kayu log, ternyata yang tersisa tak lebih dari 200 batang. Kayu ini ditumpukkan di belakang pabrik, terpisah dari beberapa kayu lainnya. Pada ponton yang turut ditangkap sekitar 3 bulan lalu ini juga tak terlihat adanya kayu BB.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan Provinsi Riau Parulian Tampubolon, SH, didampingi Edi Sinaga, penyidik kasus dugaan kayu illegal logging PT. Sumatra Riang Lestari ini menjelaskan, dari 1202 kayu tangkapan ternyata hanya 388 tual yang bermasalah. 338 tual kayu tersebut bermasalah dengan administrasi. Namun bisa dipastikan kayu tersebut berasal dari tebangan yang sah.

Dinas Kehutanan sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Denda kepada PT. SRL sebesar Rp187 juta lebih. “Perusahaan kita kenai denda atas kelebihan 388 batang kayu yang menyalahi administrasi tersebut, dan sudah disetorkan ke Negara melalui rekening Bank Mandiri,” kata Parulian Tampubolon.

Awalnya Parulian menampik bahwa pihaknya dinilai kurang dalam melaksanakan pengawasan terhadap BB kayu yang diolah oleh PT. Asia Forestama Raya tersebut. Akan tetapi setelah wartawan memberikan keterangan sesuai temuan di lapangan, Parulian sedikit mengendor dan mengaku kecolongan.

Disebutkan Parulian, ada salah pemahaman oleh PT.AFR. Setelah Dinas Kehutanan Prov.Riau mengeluarkan SPPD, perusahaan mengira kayu tangkapan tersebut sudah bisa diolah. “Padahal sesuai peraturan Pemerintah kayu tersebut baru bisa digunakan setelah dilakukan serah terima antara tim P3KB dengan perusahaan.

Disinggung mengenai lambannya proses penyelidikan hingga memakan waktu empat bulan lebih sehingga kayu tersebut telah banyak yang rusak dan tidak layak lagi digunakan, Parulian menolak bahwa Pihaknya dinilai lamban atau kurang Profesional. Menurut Parulian proses penanganan kasus kayu amat rumit dan perlu ekstra hati-hati. Bahkan Parulian menilai penanganan kasus PT. SRL tersebut tergolong cepat dan sudah sesuai dengan prosedur.Ndi/jsn

BERITA FOTO

Jumat, 6 Agustus 2010

Barang Bukti berupa satu unit truk, Kamis (6/8) diamankan Polhut Riau, ada dugaan penangkapan ini ditutupi. Wartawan yang ingin memperoleh informasi penangkapan mendapat perlakuan tak pantas dari Kabid Perlindungan Hutan Dishut Riau, Said Nurjaya.



Jumat, 6 Agustus 2010

Barang Bukti berupa satu unit truk, Kamis (6/8) diamankan Polhut Riau, ada dugaan penangkapan ini ditutupi. Wartawan yang ingin memperoleh informasi penangkapan mendapat perlakuan tak pantas dari Kabid Perlindungan Hutan Dishut Riau, Said Nurjaya.



Jumat, 6 Agustus 2010

Menjelang dirgahayu RI ke-65, pedagang bendera musiman telah menggelar dagangan. Kehadirannya setiap tahun turut menyemarakkan suasana HUT kemerdekaan RI.



Jumat, 2 Juli 2010

Dua truk yang bermuatan sekitar 130 tual kayu yang berhasil diamankan satuan Polhut Riau beberapa waktu lalu. Dua truk ditangkap di Simpang Pasir Putih Pekanbaru dan kini diamankan di markas Polhut



Rabu, 30 Juni 2010
Si Jago Merah Mengamuk, Seisi Rumah Ludes

Kasus kebakaran kembali bertambah di wilayah Kota Pekanbaru. Kali ini si jago merah meludeskan satu unit rumah beserta isinya. Diduga kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.



Sabtu, 26 Juni 2010

kebakaran lahan di belakang Kantor RRI Panam Pekanbaru beberapa waktu lalu. Diduga Kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan oleh oknum warga dengan cara membakar untuk dijadikan kebun sawit. (foto:Jon)



Sabtu, 26 Juni 2010
Selain alih Fungsi Kawasan, Penangkaran Arwana juga Rusak Tahura

Temuan terjadinya kerusakan terhadap kawasan lindung Tahura SSH II Minas akibat beroperasinya penangkaran Arwana terbongkar. Selain berada di dalam kawasan lindung, PT. Salmah Arowana Lestari membendung salah satu sungai di Tahura untuk kegiatannya yang mengakibatkan kerusakan terhadap kawasan.



Senin, 24 Mei 2010
SD Trisula Bertahan Dengan 40 Murid

Sedikit catatan di tengah pestanya kemajuan kota pekanbaru. Satu unit sekolah terjepit di tengah megahnya pusat perbelanjaan



Kamis, 22 April 2010
Sambut Pimpinan KPK, HMI Gelar Aksi di Pangeran

Puluhan mahasiswa beraksi di depan Hotel Pangeran Pekanbaru. Namun mahasiswa kecewa, gagal bertemu pimpinan KPK.



Senin, 12 April 2010
Distamben Riau Akui PLTMH Pemandang Kurang Perencanaan

Distamben Provinsi Riau mengakui kurangnya perencanaan dalam pembangunan PLTMH di Desa Pemandang Rokan Hulu. Akibatnya, setelah bangunan PLTMH selesai terjadi beberapa kelemahan dan kekurangan.



© 2007 riautimes.com