Pekanbaru (Riautimes)- Terkait pernyataan dari Dinas Perkebunan tentang surat konfirmasi lahan untuk perkebunan K2I yang belum dijawab oleh Dinas Kehutanan, Dishut justru balik menuding Disbun mencoba buang badan. Disbun sudah beberapa kali mengirimkan konfirmasi lahan dan semua surat tersebut sudah dibalas oleh Dishut.
Arief Despensary, S. Hut,T. MT, Kasi Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, mengakui Disbun sudah beberapa kali menyampaikan surat konfirmasi lahan, dan semuanya telah dibalas oleh Dishut Riau. Adapun balasan tersebut berisi penolakan atas permohonan Disbun terkait konfirmasi lahan.
Penolakan tersebut dikarenakan dokumen areal yang diajukan Disbun untuk diverifikasi tidak lengkap dan tidak memenuhi seluruh areal. “Bagaimana kita mau memverifikasi lahan yang diajukan tersebut , sedangkan dalam peta yang diajukan Disbun hanya menunjuk satu titik,” kata Arief.
Selain peta Disbun ini tidak dilengkapi dengan petunjuk bujur dan lintang, koordinat lahan yang ditunjuk juga tidak jelas. “Disbun hanya menunjuk satu titik saja, bagaimana kita mau mengklarifikasi kalau seperti itu, kita tidak bisa mengetahui mana lahan yang masuk dalam kawasan hutan dan mana yang tidak,” kata Arif lagi.
Dishut sebenarnya bisa saja menentukan koordinat lokasi pada titik yang ditunjuk Disbun tersebut, namun masalahnya siapa nanti yang akan mempertanggungjawabkan lokasi yang ditunjuk tersebut. “Setelah ditunjuk lokasi perkebunan ini akan di SK kan oleh Gubernur. Kalau nanti bermasalah bagaimana,” Tanya Arief Despensary.
Ke depan, bila Disbun kembali ingin mengajukan konfirmasi lahan, Disbun diminta untuk mengajukan peta lokasi yang telah terkoreksi dengan koordinat, bujur dan lintang atau UTM yang mencakup seluruh areal.
“Kalau tidak berarti ini sama saja Disbun yang meminta Dishut untuk menetapkan lahan perkebunan K2I ini, padahal itu tugasnya Disbun,” tutupnya.
Sebelumnya, Syofyan, Kabid Pengembangan Dinas Perkebunan Provinsi Riau terkait perkembangan program pembangunan kebun K2I pemprov Riau mengatakan pihaknya masih terkendala dengan peruntukan lahan. Dalam penunjukan lahan pihaknya harus mengkonfirmasikan kepada Dinas Kehutanan apakah lahan tersebut termasuk dalam kawasan Hutan atau tidak.
Syofyan mengaku, Disbun sudah mengirimkan surat konfirmasi lahan kepada Dinas Kehutanan namun tidak mendapatkan jawaban. Hal inilah yang kemudian dibantah oleh Dishut bahwa Dishut sudah membalas surat tersebut.(Ndi)