Pekanbaru (Riautimes)-Ratusan massa masyarakat dan mahasiswa Rokan Hulu yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Rokan Hulu Bersatu melakukan aksi menolak draft Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi Riau khususnya daerah Rohul. Pasalnya, puluhan ribu masyarakat beberapa desa empat kecamatan di Rohul terkena dampak revisi RTRW Provinsi Riau.
Sebelum melakukan aksi, massa berkumpul di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di sebelah Kantor Bank Indonesia. Setelah berorasi sekitar 30 menit, Massa kemudian melakukan long march menuju Kantor Bappeda Provinsi Riau.
Dalam aksi itu, di hadapan Kepala Bappeda Emrizal Pakis utusan masing-masing desa yang terkena dampak revisi RTRW secara bergantian melakukan orasi. Dalam orasinya massa menyebutkan revisi RTRW provinsi ini berdampak terhadap puluhan ribu jiwa yang tersebar di belasan desa dalam 4 kecamatan.
Jupendri, Koordinator aksi massa dalam orasinya menyebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi dalam menetapkan RTRW sama sekali tidak berkoordinasi dengan Pemkab Rokan Hulu. Padahal Pemkab lebih memahami kondisi di daerahnya.
Di Desa Mahato, setidaknya ada sekitar 30 ribu jiwa yang menetap disini. Ternyata, desa yang terletak di Kecamatan Tambusai Utara ini berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemkab sendiri mengusulkan Mahato dikeluarkan dari kawasan HPT, bukan dijadikan Hutan Produksi.
Selain itu, masyarakat desa yang terkena dampak revisi RTRW ini juga tidak mendapatkan hak sebagaimana masyarakat Riau lainnya. Secara riil, masyarakat tidak mendapatkan hak berupa administrasi seperti sertifikat tanah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Emrizal Pakis menanggapi tuntutan masyarakat menjelaskan bahwa apa yang dibahas saat ini bukanlah final dari pembahasan. Tetapi, masih ada proses pembahasan lainnya.
Emrizal mengatakan, pihaknya akan kembali bertemu pemerintah Kab/Kota untuk membahas revisi RTRW ini. Menurutnya, Departemen Kehutanan yang berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan tidak pernah dilakukan padu serasi dengan Perda No. 10 tahun 1994 tentang Tata Ruang Provinsi Riau.
Emrizal Pakis menambahkan, desa-desa yang berada dalam kawasan hutan akan diperjuangkan ke Dephut untuk dikeluarkan dari revisi RTRW. “Seluruh desa defenitif harus keluar dari enclave,” katanya.(Ndi)