Pekanbaru (Riautimes)- Kepala Daerah Untuk empat Kabupaten/Kota di Riau yakni Dumai, Bengkalis, Inhu, dan Kabupaten Meranti yang baru saja dibentuk akan digelar serentak pada 3 Juni mendatang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan saat dilakukan pemungutan suara.
Demikian disampaikan Anggota KPUD Provinsi Riau Hj. Lena Farida yang ditemui di ruangannya Rabu, 06/01. Awalnya, untuk Kabupaten Indragiri Hulu akan dilaksanakan pada 3 Juni, Kabupaten Bengkalis 5 Juni, Kabupaten Meranti 7 Juni dan untuk Kota Dumai pada 9 Juni. Setelah dilakukan pembahasan oleh KPUD Provinsi dengan KPUD Daerah, akhirnya ditetapkan Pilkada untuk empat Kabupaten/Kota ini dilaksanakan serentak.
Adapun kecurangan tersebut yakni menghindari mobilisasi pemilih untuk daerah yang letaknya berdekatan seperti Dumai dan Kabupaten Meranti yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis yang letaknya bersebelahan. Selain itu, dilaksanakannya Pilkada serentak ini juga mengantisipasi terjadi kecurangan-kecurangan lainnya.
Walaupun Pilkada Bupati dan Walikota untuk empat Kabupaten ini dilaksanakan serentak, Lena Farida menilai tidak berpengaruh terhadap efisiensi anggaran. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada tersebut penganggarannya terdapat pada masing-masing Kabupaten/Kota. Tetapi, untuk efisiensi koordinasi oleh KPUD Provinsi Riau bisa dilakukan.
KPUD Provinsi sendiri sifatnya hanya mengkoordinir pelaksanaan Pilkada dengan keempat Kabupaten/Kota tersebut. “Termasuk anggaran, kita sudah ajukan anggaran kepada Pemerintah Provinsi, sepertinya tidak ada anggaran untuk itu. Anggaran akan disediakan oleh masing-masing Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada,” katanya.
Saat ini, berbagai persiapan sudah dilakukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Seperti pemilhan Anggota KPUD dan Panwaslu. Untuk Panwaslu, KPUD Kabupaten sudah mengajukan beberapa nama calon dan menunggu penetapan dari Bawaslu. Saat ini KPUD Kab/Kota juga sudah mengajukan anggaran dan tinggal menunggu pengesahan oleh masing-masing DPRD.
Mengenai Data Pemilih didapat dari masing-masing Dinas Kependudukan Kab/Kota ynag sifatnya masih sementara (DPS). DPS tersebut nantinya akan dimutakhirkan oleh KPUD yang kemudian akan ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT).(Ndi)