Selamat Datang di Situs Berita RiauTimes. Lugas, Tajam, Terpercaya...
  Rabu, 8 September 2010 | Home | Webmail | Buku Tamu | Bursa Kerja | Info Iklan |
Profil
Visi Misi
R U B R I K A S I
Hukum
Ekonomi & Bisnis
Pariwisata
Pendidikan
Lingkungan
Olahraga
Tokoh Kita
Galeri
Arsip Berita
KABUPATEN & KOTA
Bengkalis
Dumai
Indragiri Hilir
Indragiri Hulu
Kampar
Kuantan Singingi
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Siak
Pelalawan
Kepulauan Riau
… bila anda mengutip sebagian dari situs ini, kami sarankan agar mencantumkan inisial RTM …

Gugatan Pembangunan Parit Tahura,
Dishut Dinilai Kehabisan Akal

Rabu, 6 Januari 2010

Dinas Kehutanan dinilai kehabisan akal menjawab gugatan LSM Riau Madani dalam masalah melencengnya pembangunan parit batas Tahura SSH II Minas. Dishut dinilai mengada-ada dan jawaban yang diberikan tak sesuai dengan gugatan.



Laporan Andi Affandi
Pekanbaru (Riautimes)-Terkait Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani terhadap tergugat yakni Dinas Kehutanan Riau dalam kasus pembangunan Parit di Taman Hutan Raya (Tahura) SSH II yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan SK Menhutbun, Riau Madani menuding eksepsi yang diajukan Dinas Kehutanan mengada-ada dan menambah-nambah syarat formal.

Disampaikan oleh Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Simanungkalit, S. Kom, Dinas Kehutanan dalam eksepsi (9/12) pada 2009 lalu menuding Riau Madani tidak mempunyai kapasitas hukum (Legal Standing), yang mana Dishut menilai Riau Madani tidak memenuhi syarat-syarat untuk melakukan gugatan dan tidak mempunyai kualifikasi untuk berbicara di pengadilan.

LSM Riau Madani disebut belum melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasarnya. Dishut diperkuat dengan surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Riau bahwa belum ada laporan kegiatan LSM Riau Madani yang berkaitan dengan pelestarian hutan dan lingkungan sejak didirikan hingga saat gugatan terhadap Dishut disampaikan di PN Pekanbaru.

Selain itu, Tommy Simanungkalit oleh Dishut juga dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan. PAsalnya, Dinas menilai keabsahan Tommy sebagai Sekretaris LSM Riau Madani.

Menampik tudingan Dinas Kehutanan tersebut, tentang kapasitas hukum Tommy menyebutkan LSM Riau Madani telah memiliki badan hukum yakni Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris Muklis, SH, No. 84 tanggal 31 Mei 2007, dan telah didaftarkan dalam buku register di kepaniteraan PN Pekanbaru No. 87/2007.

Sedangkan keabsahan dirinya sebagai Sekretaris, Tommy menjelaskan bahwa jabatannya sebagai sekretaris diangkat berdasarkan hasil rapat pendiri LSM Riau Madani dan telah pula dibuat dengan Akta Notaris No. 7 yang dikeluarkan oleh Notaris Muklis SH pada 5 November 2009.

Riau Madani dalam Anggaran Dasarnya juga dengan jelas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi yakni untuk kepentingan fungsi hutan. Selain itu, dalam tambahan maksud dan tujuan didirikan organisasi adalah melakukan gugatan legal standing terhadap kasus-kasus yang berdimensi untuk kepentingan publik.

Sejak berdiri, Riau Madani telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar. Kegiatan yang telah dilakukan Riau Madani antara lain melakukan legal standing di PN Pasir Pengaraian dalam kasus alih fungsi kawasan hutan libo oleh CV Alam Lestari, legal standing di PN Dumai dalam kasus alih fungsi kawasan hutan di Rangau oleh PT. Panahatan dan beberapa kegiatan lainnya.

Terkait LSM Riau Madani yang tidak menyampaikan laporan kegiatan kepada Infokom Kesbang, Tommy mengatakan hal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. “Yang jelas kita sudah terdaftar sebagai salah satu lembaga di Riau, kenapa harus melapor ke Infokom Kesbang, kita tidak didanai oleh APBD kok,” katanya.

Tommy menambahkan, eksepsi Dishut ini hanya untuk mengalihkan permasalahan agar LSM Riau Madani dikatakan tidak sah, sehingga segala tuntutan yang dilakukan Riau Madani bisa dibatalkan. “Kami tidak berkewajiban melaporkan kegiatan ke Infokom Kesbang, tetapi kami harus melaporkan keberadaan kami, dan itu sudah kami lakukan,” tegas Tommy lagi.

Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, syarat formal melakukan gugatan legal standing dalam bidang hukum kehutanan bagi organisasi bidang kehutanan adalah organisasi berbentuk badan hukum, dalam anggaran dasar disebutkan kepentingan organisasi untuk kepentingan fungsi hutan dan telah melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasar.

Oleh Dishut syarat tersebut kemudian ditambah dengan kalimat minimal dua tahun. Padahal dalam UU No. 41 tahun 1999 kalimat tersebut tidak ditemukan. Dalam eksepsinya Dishut juga menambah dengan UU 23 tahun 1997. “Gugatan kami bukan tentang lingkungan Hidup, tetapi di bidang hukum kehutanan yang dasar hukumnya UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” tambahnya.

Dishut hanya berpatokan kepada Infokom Kesbang yang menyebutkan Riau Madani tidak pernah melaporkan kegiatan kepada Infokom Kesbang, bukan berarti tidak pernah melakukan kegiatan. “Jawaban Dishut ini jawaban orang kehabisan akal,” singkat Tommy Simanungkalit.

Salah Alamat
Selain itu, Dinas Kehutanan dalam eksepsi dan dupliknya juga menuding gugatan tergugat salah alamat (error in Persona) dan kabur (Obscuur libels). Dishut mempermasalahkan kalimat yang disampaikan tergugat adalah Tahura Sultan Syarif Kasim (SSK). Menurut Dishut, Tahura SSK tidak ada di Riau, tetapi yang ada yaitu Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH).

Hal ini menurut Riau Madani hanyalah kesalahan penulisan yakni huruf H dan huruf K. Jika mengacu pada SK Menhutbun tentang penetapan kawasan Tahura, kata yang digunakan di belakang Tahura adalah kata Minas, bukan kata Sultan Syarif Hasyim. Oleh Riau Madani Dishut juga salah dalam menempatkan kata Sultan Syarif Hasyim, “namun itu tidak merubah pengertian dan pemahaman terhadap objek gugatan. artinya gugatan tidak kabur,” kata Tommy.

Dinas Kehutanan pada 26 Oktober 2009 lalu telah melayangkan surat kepada Departemen Kehutanan melalui Dirjen Planologi Kehutanan terkait tata batas Tahura Minas. Oleh Dirjen, melalui Surat No. S. 1778/KUH/I-1/2009 tertanggal 1 Desember 2009 kemudian dijawab bahwa intinya luas Tahura adalah sesuai dengan SK Menhutbun 348/Kpts-II/1999 yakni seluas 6.172 Ha.

Seperti yang dipermasalahkan sebelumnya, untuk mengamankan kawasan Tahura, dilakukan penggalian parit batas Tahura yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan. Namun parit tersebut ternyata melenceng jauh dari pal batas yang ditetapkan sesuai SK Menhutbun 348/Kpts-II/1999.

Atas permasalahan tersebut, LSM Riau Madani kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diduga, melencengnya penggalian parit tersebut sarat dengan berbagai kepentingan. “Disana ada kebun milik oknum-oknum di Dinas Kehutanan, selain itu juga ada penangkaran arwana dan perkebunan milik perusahaan,” kata Tommy menuturkan lebih jauh lagi***

BERITA FOTO

Jumat, 6 Agustus 2010

Barang Bukti berupa satu unit truk, Kamis (6/8) diamankan Polhut Riau, ada dugaan penangkapan ini ditutupi. Wartawan yang ingin memperoleh informasi penangkapan mendapat perlakuan tak pantas dari Kabid Perlindungan Hutan Dishut Riau, Said Nurjaya.



Jumat, 6 Agustus 2010

Barang Bukti berupa satu unit truk, Kamis (6/8) diamankan Polhut Riau, ada dugaan penangkapan ini ditutupi. Wartawan yang ingin memperoleh informasi penangkapan mendapat perlakuan tak pantas dari Kabid Perlindungan Hutan Dishut Riau, Said Nurjaya.



Jumat, 6 Agustus 2010

Menjelang dirgahayu RI ke-65, pedagang bendera musiman telah menggelar dagangan. Kehadirannya setiap tahun turut menyemarakkan suasana HUT kemerdekaan RI.



Jumat, 2 Juli 2010

Dua truk yang bermuatan sekitar 130 tual kayu yang berhasil diamankan satuan Polhut Riau beberapa waktu lalu. Dua truk ditangkap di Simpang Pasir Putih Pekanbaru dan kini diamankan di markas Polhut



Rabu, 30 Juni 2010
Si Jago Merah Mengamuk, Seisi Rumah Ludes

Kasus kebakaran kembali bertambah di wilayah Kota Pekanbaru. Kali ini si jago merah meludeskan satu unit rumah beserta isinya. Diduga kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.



Sabtu, 26 Juni 2010

kebakaran lahan di belakang Kantor RRI Panam Pekanbaru beberapa waktu lalu. Diduga Kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan oleh oknum warga dengan cara membakar untuk dijadikan kebun sawit. (foto:Jon)



Sabtu, 26 Juni 2010
Selain alih Fungsi Kawasan, Penangkaran Arwana juga Rusak Tahura

Temuan terjadinya kerusakan terhadap kawasan lindung Tahura SSH II Minas akibat beroperasinya penangkaran Arwana terbongkar. Selain berada di dalam kawasan lindung, PT. Salmah Arowana Lestari membendung salah satu sungai di Tahura untuk kegiatannya yang mengakibatkan kerusakan terhadap kawasan.



Senin, 24 Mei 2010
SD Trisula Bertahan Dengan 40 Murid

Sedikit catatan di tengah pestanya kemajuan kota pekanbaru. Satu unit sekolah terjepit di tengah megahnya pusat perbelanjaan



Kamis, 22 April 2010
Sambut Pimpinan KPK, HMI Gelar Aksi di Pangeran

Puluhan mahasiswa beraksi di depan Hotel Pangeran Pekanbaru. Namun mahasiswa kecewa, gagal bertemu pimpinan KPK.



Senin, 12 April 2010
Distamben Riau Akui PLTMH Pemandang Kurang Perencanaan

Distamben Provinsi Riau mengakui kurangnya perencanaan dalam pembangunan PLTMH di Desa Pemandang Rokan Hulu. Akibatnya, setelah bangunan PLTMH selesai terjadi beberapa kelemahan dan kekurangan.



© 2007 riautimes.com