Laporan Andi Affandi
Pekanbaru (Riautimes)-Terkait Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani terhadap tergugat yakni Dinas Kehutanan Riau dalam kasus pembangunan Parit di Taman Hutan Raya (Tahura) SSH II yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan SK Menhutbun, Riau Madani menuding eksepsi yang diajukan Dinas Kehutanan mengada-ada dan menambah-nambah syarat formal.
Disampaikan oleh Sekretaris LSM Riau Madani Tommy Freddy Simanungkalit, S. Kom, Dinas Kehutanan dalam eksepsi (9/12) pada 2009 lalu menuding Riau Madani tidak mempunyai kapasitas hukum (Legal Standing), yang mana Dishut menilai Riau Madani tidak memenuhi syarat-syarat untuk melakukan gugatan dan tidak mempunyai kualifikasi untuk berbicara di pengadilan.
LSM Riau Madani disebut belum melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasarnya. Dishut diperkuat dengan surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Riau bahwa belum ada laporan kegiatan LSM Riau Madani yang berkaitan dengan pelestarian hutan dan lingkungan sejak didirikan hingga saat gugatan terhadap Dishut disampaikan di PN Pekanbaru.
Selain itu, Tommy Simanungkalit oleh Dishut juga dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan. PAsalnya, Dinas menilai keabsahan Tommy sebagai Sekretaris LSM Riau Madani.
Menampik tudingan Dinas Kehutanan tersebut, tentang kapasitas hukum Tommy menyebutkan LSM Riau Madani telah memiliki badan hukum yakni Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris Muklis, SH, No. 84 tanggal 31 Mei 2007, dan telah didaftarkan dalam buku register di kepaniteraan PN Pekanbaru No. 87/2007.
Sedangkan keabsahan dirinya sebagai Sekretaris, Tommy menjelaskan bahwa jabatannya sebagai sekretaris diangkat berdasarkan hasil rapat pendiri LSM Riau Madani dan telah pula dibuat dengan Akta Notaris No. 7 yang dikeluarkan oleh Notaris Muklis SH pada 5 November 2009.
Riau Madani dalam Anggaran Dasarnya juga dengan jelas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi yakni untuk kepentingan fungsi hutan. Selain itu, dalam tambahan maksud dan tujuan didirikan organisasi adalah melakukan gugatan legal standing terhadap kasus-kasus yang berdimensi untuk kepentingan publik.
Sejak berdiri, Riau Madani telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar. Kegiatan yang telah dilakukan Riau Madani antara lain melakukan legal standing di PN Pasir Pengaraian dalam kasus alih fungsi kawasan hutan libo oleh CV Alam Lestari, legal standing di PN Dumai dalam kasus alih fungsi kawasan hutan di Rangau oleh PT. Panahatan dan beberapa kegiatan lainnya.
Terkait LSM Riau Madani yang tidak menyampaikan laporan kegiatan kepada Infokom Kesbang, Tommy mengatakan hal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. “Yang jelas kita sudah terdaftar sebagai salah satu lembaga di Riau, kenapa harus melapor ke Infokom Kesbang, kita tidak didanai oleh APBD kok,” katanya.
Tommy menambahkan, eksepsi Dishut ini hanya untuk mengalihkan permasalahan agar LSM Riau Madani dikatakan tidak sah, sehingga segala tuntutan yang dilakukan Riau Madani bisa dibatalkan. “Kami tidak berkewajiban melaporkan kegiatan ke Infokom Kesbang, tetapi kami harus melaporkan keberadaan kami, dan itu sudah kami lakukan,” tegas Tommy lagi.
Dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, syarat formal melakukan gugatan legal standing dalam bidang hukum kehutanan bagi organisasi bidang kehutanan adalah organisasi berbentuk badan hukum, dalam anggaran dasar disebutkan kepentingan organisasi untuk kepentingan fungsi hutan dan telah melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasar.
Oleh Dishut syarat tersebut kemudian ditambah dengan kalimat minimal dua tahun. Padahal dalam UU No. 41 tahun 1999 kalimat tersebut tidak ditemukan. Dalam eksepsinya Dishut juga menambah dengan UU 23 tahun 1997. “Gugatan kami bukan tentang lingkungan Hidup, tetapi di bidang hukum kehutanan yang dasar hukumnya UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” tambahnya.
Dishut hanya berpatokan kepada Infokom Kesbang yang menyebutkan Riau Madani tidak pernah melaporkan kegiatan kepada Infokom Kesbang, bukan berarti tidak pernah melakukan kegiatan. “Jawaban Dishut ini jawaban orang kehabisan akal,” singkat Tommy Simanungkalit.
Salah Alamat
Selain itu, Dinas Kehutanan dalam eksepsi dan dupliknya juga menuding gugatan tergugat salah alamat (error in Persona) dan kabur (Obscuur libels). Dishut mempermasalahkan kalimat yang disampaikan tergugat adalah Tahura Sultan Syarif Kasim (SSK). Menurut Dishut, Tahura SSK tidak ada di Riau, tetapi yang ada yaitu Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH).
Hal ini menurut Riau Madani hanyalah kesalahan penulisan yakni huruf H dan huruf K. Jika mengacu pada SK Menhutbun tentang penetapan kawasan Tahura, kata yang digunakan di belakang Tahura adalah kata Minas, bukan kata Sultan Syarif Hasyim. Oleh Riau Madani Dishut juga salah dalam menempatkan kata Sultan Syarif Hasyim, “namun itu tidak merubah pengertian dan pemahaman terhadap objek gugatan. artinya gugatan tidak kabur,” kata Tommy.
Dinas Kehutanan pada 26 Oktober 2009 lalu telah melayangkan surat kepada Departemen Kehutanan melalui Dirjen Planologi Kehutanan terkait tata batas Tahura Minas. Oleh Dirjen, melalui Surat No. S. 1778/KUH/I-1/2009 tertanggal 1 Desember 2009 kemudian dijawab bahwa intinya luas Tahura adalah sesuai dengan SK Menhutbun 348/Kpts-II/1999 yakni seluas 6.172 Ha.
Seperti yang dipermasalahkan sebelumnya, untuk mengamankan kawasan Tahura, dilakukan penggalian parit batas Tahura yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan. Namun parit tersebut ternyata melenceng jauh dari pal batas yang ditetapkan sesuai SK Menhutbun 348/Kpts-II/1999.
Atas permasalahan tersebut, LSM Riau Madani kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diduga, melencengnya penggalian parit tersebut sarat dengan berbagai kepentingan. “Disana ada kebun milik oknum-oknum di Dinas Kehutanan, selain itu juga ada penangkaran arwana dan perkebunan milik perusahaan,” kata Tommy menuturkan lebih jauh lagi***